Assalamu'alaikum wr.wb.

Selasa, 26 November 2013

Etiskah Menyadap Negeri Tetangga?

Masih hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan tentang kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap beberapa pejabat pemerintah Indonesia sebagaimana disampaikan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Marciano Norman bahwa penyadapan ini telah dilakukan sudah sangat lama. Bahkan Australia telah melakukan penyadapan percakapan telepon sejumlah pemimpin Indonesia dalam kurun waktu 2007-2009. Kasus penyadapan ini bermula dari informasi yang dibocorkan oleh mantan agen CIA Edward Snowden. Kemudian kasus yang terbongkar ini telah mengganggu hubungan diplomatik kedua negara yang berdaulat. Seperti diketahui bahwa konsep kedaulatan adalah sebuah privasi, kehormatan dan identitas. Buah dari kedaulatan adalah kehormatan dan penghormatan. Hormat, menghargai, menjaga privasi, jati diri dan indentitas adalah bentuk sosial hubungan baik antar kedaulatan. Oleh karena itu, berkaitan dengan kasus penyadapan, jelas bahwa tindakan Australia ini adalah bentuk pelecehan kedaulatan terhadap suatu negara. Sekali lagi, ini adalah bentuk pelecehan kedaulatan oleh Australia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hubungan bilateral Indonesia dan Australia terganggu akibat kasus penyadapan ini sementara Pemerintah Australia telah sekali lagi menolak untuk meminta maaf atas kasus tersebut. Pemerintah Indonesia, mengumumkan keputusan untuk menurunkan level hubungan diplomatik dengan Australia terkait skandal tersebut. Aksi yang diambil Indonesia termasuk menghentikan kerja sama di bidang latihan militer dan penampungan pengungsi. Sebelumnya Indonesia telah memanggil Duta Besar RI di Australia untuk kembali ke tanah air pada Senin lalu. Hubungan kedua negara kini anjlok hingga ke titik terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah Indonesia pada awal bulan ini pernah meminta Australia memberikan penjelasan mengenai penyadapan telepon, namun Australia gagal memberikan jawaban yang memuaskan. Perdana Menteri Australia Tony Abbott Selasa lalu (19/11) mengatakan tidak akan menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia sebab segala hal yang dilakukan Australia adalah demi kepentingan negara. Sikap keras Australia tersebut mengundang amarah Indonesia. Presiden menyatakan penyesalan atas sikap Tony Abbott, dan menyebutkan hal ini dapat merusak hubungan kemitraan strategis kedua negara, sehingga Indonesia akan mempertimbangkan kembali kerja sama kedua negara. Indonesia sejak lama dipandang sebagai mitra strategis penting bagi Australia. Sementara, Australia menyediakan bantuan ekonomi, teknologi dan kemanusiaan kepada Indonesia. Pada tahun 2012-2013, Australia menyediakan bantuan fiskal sebesar US$ 608 juta, atau meningkat 20 persen dibanding tahun-tahun sebelumnya kepada Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kedua negara telah meningkatkan kerja sama di bidang politik, militer, ekonomi, keamanan dan maritim. Sejak Tony Abott menjabat Perdana Menteri Australia, hubungan Australia dengan Indonesia terus terganggu terkait masalah penampungan pengungsi. Indonesia menyatakan akan menghentikan kerja sama dengan Australia dalam urusan pengungsi sejak terungkapnya skandal penyadapan telepon. Keputusan Indonesia itu merupakan pukulan berat terhadap Australia yang berkeinginan mengurangi jumlah pengungsi ke Australia melalui kerja sama dengan Indonesia.
Media Australia berpendapat bahwa kasus penyadapan telepon menyangkut keamanan dan kepentingan kedua negara. Jika masalah itu gagal ditangani secara bijaksana, maka pasti akan mengakibatkan krisis kepercayaan antara pemimpin kedua negara. Media Australia berpendapat bahwa kerja sama ekonomi antara kedua negara tidak akan terputus hanya karena skandal tersebut. Perusahaan kedua negara menargetkan imbalan maksimal ekonomi. Oleh karena itu investasi dan kerja sama antara perusahaan negara Indonesia-Australia tidak akan terhenti.

Kasus Bisnis Online (Investasi Bodong)

            Kecanggihan teknologi tidak selalu memberikan dampak yang positif, oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab, kecanggihan teknologi ini dimanfaatkan untuk membuka website yang berisikan ajakan untuk berinvestasi. Dengan menjanjikan keuntungan yang berlipat, para pelaku berhasil menjaring ribuan korban yang tergiur akan keuntungannya. Seperti yang dilansir oleh Kompas.com bahwa kuasa hukum korban dugaan penipuan investasi emas PT “XYZ”, Jefry M Hutagalung, menjelaskan, korban investasi bodong di Kota Bandung mencapai 1.000 orang dengan kerugian materiil emas 500 kilogram atau setara dengan Rp 350 miliar. Sementara nasabah yang saat ini sedang ditanganinya sebanyak 255-300 orang dengan total kerugian Rp 80 hingga Rp 90 miliar. “Korbannya hampir sepertiga penduduk di Bandung,  1.000 korban dengan kerugian Rp 350 miliar untuk keseluruhan Kota Bandung, sedangkan yang saya tangani saat ini berjumlah 255 korban dengan kerugian Rp 80-Rp 90 miliar. Jumlahnya sih 300, tapi yang lainnya mungkin nanti menyusul," kata Jefry kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/5/2013). 

Menurut Jefry, sebelumnya, kasus penipuan ini terjadi di Jakarta yang menelan kerugian Rp 2,4 triliun. Dan, saat ini kasus di Jakarta masih dalam penanganan Polda Metro Jaya. "Tentu dua kota ini sangat besar, menjadi lahan buat mereka (para pelaku, red) menjalankan aksi jahatnya," tuturnya. Selain di Bandung dan Jakarta, kasus penipuan investasi emas ini juga terjadi di beberapa kota di Indonesia, yakni Palembang, Medan, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Malang, dan beberapa kota lainnya. "Cuma target terbesarnya dua kota ini, Jakarta dan Bandung. Dua kota ini kan sangat luar biasa yang mereka manfaatkan untuk mengeruk untung," katanya.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan para nasabah korban penipuan investasi yang mendatangi kantor Mapolda Jabar, kemudian laporan tersebut ditindak lanjuti sehingga berhasil melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku investasi bodong. Fakta mengejutkan bahwa pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut adalah seorang mahasiswa berusia 21 tahun yang mengambil studi ilmu komunikasi di salah satu perguruan tinggi di Bandung.
Menanggapi kasus bisnis online di atas, saya rasa kejahatan sudah sangat berkembang. Tingkat kreatifitas dan pemahaman para pelaku kriminal sudah jauh lebih tinggi dibandingkan masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini masyarakat dituntut untuk lebih waspada terhadap segala bentuk ajakan dan tawaran baik investasi maupun asuransi yang belum jelas asal usulnya. Tanpa disadari hasrat masyarakat untuk berinvestasi sangat tinggi mengingat faktor ketidakpastian di masa depan serta terus meningkatnya angka inflasi, hal tersebut menjadi celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan tingginya permintaan dan merauk keuntungan yang setinggi-tingginya. Memang sudah sewajarnya seorang investor yang menanamkan modalnya dalam berinvestasi menginginkan tingkat pengembalian atau return yang tinggi, tetapi harus dicermati pula bahwa pada dasarnya prinsip investasi adalah high risk high return. Jadi apabila nasabah atau investor menanamkan modalnya dalam jumlah yang kecil, jangan harapkan keuntungan yang besar. Dalam berbagai kasus sering ditemui adanya iming-iming return yang tinggi yang menjadi daya tarik bagi calon nasabah. Kejadian seperti ini diharapkan mampu menjadi pelajaran bagi masyarakat umum untuk berhati-hati dalam berinvestasi, saran dari saya adalah memilih produk investasi yang nyata (real investment) seperti investasi tanah.

Sabtu, 16 November 2013

Etika Bisnis Pengembang (Developer)

Pembangunan saat ini memang sangat signifikan, mobilitas masyarakat menuntut berbagai pihak untuk bersama-sama menciptakan kondisi ekonomi yang maju. Hal seperti ini mendorong para pengembang (Developer) untuk mendirikan bangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari baik bekerja maupun berumah tangga, para pengembang memudahkannya dengan mendirikan bangunan ruko atau rukan yang mampu memenuhi kebutuhan untuk bekerja dan berumah tangga. Sekarang ini pembangunan ruko di kota-kota besar sedang sangat gencar, namun hal itu tidak berjalan mulus. Adanya para pengembang yang dinilai "nakal" tidak beretika dalam berbisnis dengan mendirikan bangunan ruko tanpa mengantongi ijin IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah. 
Sebagai pengembang yang baik seharusnya wajib mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dalam pendirian bangunan. Seringkali ditemukan pembangunan ruko yang tanpa mengantongi ijin IMB sehingga mendorong pemerintah untuk bersikap tegas. Kasus terakhir yang beredar adalah pembongkaran ruko yang dilakukan oleh petugas pemkot Jakarta Timur terhadap bangunan yang sedang didirikan berbentuk seperti ruko. Petugas melakukan pembongkaran karena pemilik hanya mengantongi ijin mendirikan bangunan tempat tinggal bukan berupa rumah toko atau rumah kantor. Sehingga pembongkaranpun dilakukan meskipun sempat menghadapi perlawanan dari pemilik ruko. 




Berdasarkan kasus diatas penulis menyoroti bahwa tingkat kesadaran dan kejujuran masyarakat Indonesia masih belum optimal. Seharusnya pemilik mengurus ijin bangunan rumah toko atau rumah kantor sesuai dengan bangunan yang akan didirikan. Kejujuran dalam berbisnis memang sangat penting karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Kasus tersebut juga sebaiknya menjadi pelajaran bagi para pengembang ataupun masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, harus mendapatkan ijin dari pemerintah setempat untuk mendirikan bangunan yang sesuai. Bagi pemerintah juga hal ini menjadi acuan untuk menegakkan aturan yang berlaku, menegur bahkan membongkar para pengembang yang "nakal" agar mendirikan bangunan sesuai dengan ijinnya.

Isu Kehalalan Restoran "X"


Persaingan usaha kuliner memang sangat ketat, terlebih dengan munculnya franchise baru yang mulai menjamur di kota besar. Sebagai strategi untuk menarik dan menjaga loyalitas pelanggan, produsen akan mempertahankan citra produknya dengan tetap menyajikan kualitas makanan yang baik. Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini tentang pengangkatan isu kehalalan restoran sedang hangat diperbincangkan, masyarakat mulai menyoroti label halal yang belum tercantum pada produk makanan yang disajikan oleh restoran. Munculnya isu tersebut bukan tanpa dasar melainkan adanya keganjilan pada rasa masakan.
           Menurut penuturan Prof. Tjiptohadi Sawarjuwono, Ph.D, dosen akuntansi di salah satu Universitas, menceritakan pengalaman kerabatnya yang hendak membeli franchise restoran “X”. Menurut email yang ditulisnya kepada media, kerabatnya bercerita bahwa dalam mengolah menu makanan di restoran tersebut, pemilik franchise diwajibkan memakai angciu dan minyak babi dalam beberapa masakan. Label halal pada suatu produk makanan memang sangat disoroti masyarakat Indonesia mengingat kultur dan mayoritas penduduk negara Indonesia adalah muslim.
            Sedangkan penuturan manajer restoran “X” menjelaskan bahwa bahan dasar yang digunakan oleh restoran sudah dipastikan halal. Pemeriksaan pada restoran, suplier, hingga karyawan, menurutnya sama sekali tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan restoran “X” belum memiliki sertifikat halal. “LPPOM MUI belum pernah melakukan pemeriksaan atas produk makanan/minuman dan atau mengeluarkan sertifikat halal untuk restoran tersebut,” demikian ditegaskan dalam situs www.halalmui.org, Kamis (1/8/2013). Dengan demikian, “MUI tidak menjamin kehalalan makanan/minuman yang disajikan oleh restoran tersebut”, sebagaimana ditulis oleh halalmui.org. LPPOM MUI perlu menjelaskan hal ini agar masyarakat mengetahui halal tidaknya makanan dan minuman yang disajikan restoran tersebut. 

         Berdasarkan wacana diatas saya mulai dari sudut pandang konsumen, dalam hal ini konsumen bersikap proaktif dan kritis. Mereka mampu menyoroti hal-hal yang dinilai tidak pas dalam kultur maupun ajaran agama. Masyarakat konsumen sangat memperhatikan label halal pada semua produk makanan yang akan dikonsumsinya. Sikap ini sangat baik diterapkan untuk mencerminkan nilai-nilai yang sesuai dengan ajaran agama dalam hal mengkonsumi makanan.
            Namun dalam perspektif produsen dalam hal ini pihak restoran, perlu adanya inisiatif dalam berbisnis untuk mencantumkan label halal dengan mengurus ijin penerbitan sertifikat halal pada lembaga terkait. Hal ini dimaksudkan menjaga etika bisnis dengan konsumen sehingga mampu meyakinkan konsumen bahwa produk makanan yang disajikan adalah makanan halal yang sudah teruji kehalalannya. Keuntungan yang lain juga dapat menarik konsumen yang masyarakat beragama muslim sehingga merasa nyaman dan aman dalam mengkonsumi produk makanan restoran tersebut.