Kasus yang terjadi sekitar 6 tahun lalu
mengingatkan kita pada kualitas jasa penerbangan di Indonesia. Keselamatan
penumpang diabaikan demi kepentingan segelintir orang dan untuk menekan biaya.
Kasus yang digugat oleh Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) pada
maskapai "X" sejak 1 Januari 2007 yang lalu. Gugatan citizen law dari beberapa serikat pekerja badan usaha milik negara
dan serikat pekerja transportasi udara itu rencananya akan dilayangkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Koordinator KRKJP F.X. Arief Puyuono
mengatakan tuntutan itu intinya meminta hakim menyatakan maskapai "X" telah melawan
hukum. Dan mereka meminta maskapai tersebut memberikan santutan sebesar Rp 1
miliar untuk setiap korban Adam Air, yang berjumlah 102 orang. Maskapai "X" juga
didesak untuk meminta maaf kepada keluarga korban dan konsumen atas pelayanan
yang buruk dan perbuatan melawan hukumnya. Arief menganggap ada pelanggaran
pasal 7-B Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
yakni diabaikannya keselamatan konsumen, karena kebijakan tarif murah yang
diberlakukan maskapai itu.
Ia mengindikasikan tarif murah
ini bisa diberikan karena adanya pengurangan biaya perawatan pesawat. Hal ini
jelas melanggar regulasi keselamatan penerbangan atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR). CASR berlaku secara
universal, sehingga ada dugaan bahwa demi efisiensi maskapai tersebut melanggar
CASR yang diberlakukan. Sedangkan menurut kuasa hukum KRKJP Habiburrahman,
gugatan ini dilakukan oleh koalisi dengan memposisikan diri sebagai kelompok
yang memiliki kepentingan hukum (legal
standing). Gugatannya terlepas dari konflik kepentingan manajemen antara
maskapai BUMN dan swasta. Semata – mata gugatan tersebut hanya untuk menegakkan
hak konsumen, tidak serta-merta setiap penerbangan dengan tarif murah bisa
mengabaikan keselamatan penumpang. Gugatan tersebut juga mempersoalkan buruknya
pemeliharaan pesawat Maskapai "X" akibat kesalahan manajemen yang hanya
mementingkan kepentingan para stakeholder.
Menanggapi tuntutan KRKJP,
Direktur Komersial Maskapai "X", Gugi Pringwa Saputra mengatakan siap diproses
pengadilan jika terbukti bersalah. Namun untuk dapat membuktikan salah atau
tidaknya tergantung dari pemeriksaan. Tim penyidik Mabes Polri baru akan
bergerak menyidik setelah menerima hasil investigasi teknis KNKT. Dari hasil
teknis KNKT akan diperiksa oleh tim penyidik, apakah ada kelalaian atau
pelanggaran yang kemudian akan diproses ke tahap selanjutnya.
Tuntutan tidak hanya disuarakan
oleh KRKJP, sekitar 50 orang yang menyatakan diri sebagai Masyarakat
Transportasi Indonesia juga menyuarakan tuntutannya didepan kantor maskapai
tersebut di daerah Kalideres Jakarta Barat. Mereka menuntut komisaris maskapai
tersebut untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib karena lalai dalam
menjalankan manajemen maskapai yang mengakibatkan kecelakaan pesawat.
Tanggapan :
Menanggapai kasus diatas,
kesalahan dalam mengelola manajemen maskapai dapat berakibat pada operasional
yang kurang maksimal bahkan cenderung buruk. Dengan hanya mengutamakan
kepentingan segelintir orang, maskapai tersebut mengabaikan keselamatan
konsumen dengan menekan biaya perawatan pesawat. Dalam dunia penerbangan,
praktik seperti itu dinilai melanggar ketentuan. Menarik minat konsumen dengan
memberikan tarif murah namun pelayanan buruk, bukanlah cara yang bijak untuk
memperoleh keuntungan.
Keputusan yang diambil oleh
manajemen maskapai tersebut jelas tidak etis, mengesampingkan keselamatan
konsumen demi keuntungan yang diperoleh para stakeholder. Biaya perawatan
pesawat ditekan hingga batas minimum agar laba perusahaan yang diperoleh
maksimal, dampaknya adalah pesawat yang tumpangi para konsumen tidak layak
terbang, banyak komponen yang sudah seharusnya diganti namun tetap dibiarkan
beroperasi, yang akhirnya kecelakaan pesawat tidak bisa dihindarkan. Disini
juga terlihat bahwa manajemen tidak menerapkan risk management dengan
efektif.
Sebaiknya, manajemen
mengevaluasi sistem yang digunakan. Manajemen juga harus meminta maaf kepada
seluruh korban pesawat dan menyantuni sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Memperbaiki wajah dunia penerbangan Indonesia yang saat ini masih dinilai belum
optimal pelayanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar