Assalamu'alaikum wr.wb.

Selasa, 09 Oktober 2012

Menyorot Kasus Maskapai "X" dari Segi Etika Bisnis


Kasus yang terjadi sekitar 6 tahun lalu mengingatkan kita pada kualitas jasa penerbangan di Indonesia. Keselamatan penumpang diabaikan demi kepentingan segelintir orang dan untuk menekan biaya. Kasus yang digugat oleh Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) pada maskapai "X" sejak 1 Januari 2007 yang lalu. Gugatan citizen law dari beberapa serikat pekerja badan usaha milik negara dan serikat pekerja transportasi udara itu rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Koordinator KRKJP F.X. Arief Puyuono mengatakan tuntutan itu intinya meminta hakim menyatakan maskapai "X" telah melawan hukum. Dan mereka meminta maskapai tersebut memberikan santutan sebesar Rp 1 miliar untuk setiap korban Adam Air, yang berjumlah 102 orang. Maskapai "X" juga didesak untuk meminta maaf kepada keluarga korban dan konsumen atas pelayanan yang buruk dan perbuatan melawan hukumnya. Arief menganggap ada pelanggaran pasal 7-B Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni diabaikannya keselamatan konsumen, karena kebijakan tarif murah yang diberlakukan maskapai itu.
        Ia mengindikasikan tarif murah ini bisa diberikan karena adanya pengurangan biaya perawatan pesawat. Hal ini jelas melanggar regulasi keselamatan penerbangan atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR). CASR berlaku secara universal, sehingga ada dugaan bahwa demi efisiensi maskapai tersebut melanggar CASR yang diberlakukan. Sedangkan menurut kuasa hukum KRKJP Habiburrahman, gugatan ini dilakukan oleh koalisi dengan memposisikan diri sebagai kelompok yang memiliki kepentingan hukum (legal standing). Gugatannya terlepas dari konflik kepentingan manajemen antara maskapai BUMN dan swasta. Semata – mata gugatan tersebut hanya untuk menegakkan hak konsumen, tidak serta-merta setiap penerbangan dengan tarif murah bisa mengabaikan keselamatan penumpang. Gugatan tersebut juga mempersoalkan buruknya pemeliharaan pesawat Maskapai "X" akibat kesalahan manajemen yang hanya mementingkan kepentingan para stakeholder.
       Menanggapi tuntutan KRKJP, Direktur Komersial Maskapai "X", Gugi Pringwa Saputra mengatakan siap diproses pengadilan jika terbukti bersalah. Namun untuk dapat membuktikan salah atau tidaknya tergantung dari pemeriksaan. Tim penyidik Mabes Polri baru akan bergerak menyidik setelah menerima hasil investigasi teknis KNKT. Dari hasil teknis KNKT akan diperiksa oleh tim penyidik, apakah ada kelalaian atau pelanggaran yang kemudian akan diproses ke tahap selanjutnya.
     Tuntutan tidak hanya disuarakan oleh KRKJP, sekitar 50 orang yang menyatakan diri sebagai Masyarakat Transportasi Indonesia juga menyuarakan tuntutannya didepan kantor maskapai tersebut di daerah Kalideres Jakarta Barat. Mereka menuntut komisaris maskapai tersebut untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib karena lalai dalam menjalankan manajemen maskapai yang mengakibatkan kecelakaan pesawat.

Tanggapan :
         Menanggapai kasus diatas, kesalahan dalam mengelola manajemen maskapai dapat berakibat pada operasional yang kurang maksimal bahkan cenderung buruk. Dengan hanya mengutamakan kepentingan segelintir orang, maskapai tersebut mengabaikan keselamatan konsumen dengan menekan biaya perawatan pesawat. Dalam dunia penerbangan, praktik seperti itu dinilai melanggar ketentuan. Menarik minat konsumen dengan memberikan tarif murah namun pelayanan buruk, bukanlah cara yang bijak untuk memperoleh keuntungan.
      Keputusan yang diambil oleh manajemen maskapai tersebut jelas tidak etis, mengesampingkan keselamatan konsumen demi keuntungan yang diperoleh para stakeholder. Biaya perawatan pesawat ditekan hingga batas minimum agar laba perusahaan yang diperoleh maksimal, dampaknya adalah pesawat yang tumpangi para konsumen tidak layak terbang, banyak komponen yang sudah seharusnya diganti namun tetap dibiarkan beroperasi, yang akhirnya kecelakaan pesawat tidak bisa dihindarkan. Disini juga terlihat bahwa manajemen tidak menerapkan risk management  dengan efektif.
           Sebaiknya, manajemen mengevaluasi sistem yang digunakan. Manajemen juga harus meminta maaf kepada seluruh korban pesawat dan menyantuni sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Memperbaiki wajah dunia penerbangan Indonesia yang saat ini masih dinilai belum optimal pelayanannya.

Senin, 08 Oktober 2012

Suap salah satu tindakan tidak etis

    Apabila dilakukan untuk mengamankan penjualan produk, suap politik juga bisa menimbulkan gangguan ekonomi dalam operasi pasar. Ini adalah satu bentuk cacat pasar yang memperoleh banyak perhatian masyarakat selama tahun 1970-an, saat diketahui bahwa sejumlah perusahaan berusaha mengadakan kontrak dengan pemerintah asing dengan membayar suap pada sejumlah penjabat pemerintahan. Lockheed Aircraft Corporation misalnya membayar beberapa juta dollar pada pejabat – pejabat di Saudi Arabia, Jepang, Italia, dan Belanda untuk memengaruhi penjualan pesawat terbang di negara – negara tersebut.
Apabila suap digunakan untuk mengamankan pembelian suatu komoditas, pengaruh utamanya adalah turunnya persaingan pasar. Produk dari pihak yang member suap tidak lagi bersaing secara sehat dengan produk dari penjual lain dengan berdasarkan harga ataupun keunggulan lainnya. Sebaliknya, suap menjadi penghalang yang mencegah penjual lain memasuki pasar pemerintah yang member suap dan perusahaan tersebut akhirnya menjadi penjual monopoli.
     Jika perusahaan yang melakukan suap berhasil mencegah masuknya pesaing lain dalam pasar pemerintah, maka ada kemungkinan perusahaan terlibat dalam tindakan – tindakan yang menjadi karakteristik monopoli. Perusahaan yang melakukan suap bisa menetapkan harga yang lebih tinggi, melakukan pemborosan sumber daya, dan mengabaikan masalah pengendalian kualitas dan biaya karena monopoli yang dihasilkan akan memberikan keuntungan besar tanpa perlu membuat harga menjadi kompetitif dengan harga yang diajukan penjual lain.
Suap yang digunakan untuk mengamankan penjualan produk dengan menyingkirkan penjual lain tentu saja berbeda dengan suap untuk tujuan lain. Seorang pejabat mungkin bersikeras meminta bayaran untuk melakukan tugasnya atas nama pemohon saat, misalnya seorang pegawai pabean meminta “tip” untuk melancarkan proses izin impor. Seorang pejabat pemerintah mungkin menawarkan untuk menurunkan tarif dengan meminta bayaran.
Pertimbangan berikut ini cukup relevan untuk menentukan sifat etis dari pembayaran yang digunakan untuk tujuan – tujuan lain selain mencegah persaingan (Manuel G. Velasquez, 2002) :
a.       Apakah tawaran suap diajukan oleh penyuap, atau yang disuap meminta bayaran dengan mengancam akan melakukan sesuatu yang merugikan kepentingan pihak yang membayar. Jika ancaman tersebut cukup besar, maka yang membayar mungkin secara moral tidak bertanggung jawab atas tindakannya, atau tanggung jawab moralnya hilang.
b.      Apakah pembayaran itu dilakukan untuk membujuk orang yang dibayar agar melakukan sesuatu yang melanggar tugas resminya untuk mementingkan kepentingan masyarakat? Atau apakah pembayaran itu dilakukan agar orang yang dibayar melakukan tugas yang sebenarnya memang sudah menjadi tugasnya? Jika orang yang dibayar itu dibujuk untuk melakukan pelanggaran atas tugasnya, maka si pembayar berarti melakukan tindakan amoral karena orang yang dibayar telah terikat persetujuan untuk melaksanakan tugasnya.
c.       Apakah sifat dan tujuan pembayaran tersebut secara etis dipertanyakan dalam budaya setempat? Jika pembayaran semacam ini secara local diterima sebagai suatu kebiasaan dan ada alas an serius untuk melakukannya (bukan untuk menciptakan penghalang guna memasuki pasar ataupun meminta orang lain melakukan pelanggaran atas kewajibannya) maka berdasarkan pandangan utilitarian, hal ini dapat diterima.

Prinsip Pengambilan Keputusan yang Etis

     Selain dari masalah-masalah intensitas etika dan tingkat kedewasaan moral seorang manajer, prinsip-prinsip etika tertentu yang digunakan manajer juga akan mempengaruhi cara mereka memecahkan dilema etika. Sayangnya tidak ada satupun “prinsip ideal” yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis yang etis.
      Menurut Profesor Larue Hosmer, sejumlah prinsip etika yang berbeda dapat digunakan untuk mengambil keputusan bisnis, antara lain: kepentingan pribadi jangka panjang, kebijakan pribadi, perintah agama, peraturan pemerintah, manfaat bersama, hak perorangan, pemerataan keadilan. Kesamaan yang dimiliki oleh prinsip-prinsip etika tersebut adalah bahwa prinsip itu mendorong manajer dan karyawan untuk mempertimbangkan kepentingan orang lain saat mengambil keputusan yang etis. Pada saat yang sama, prinsip-prinsip ini dapat menghasilkan tindakan etika yang sangat berbeda. Hal tersebut digambarkan dengan menggunakan prinsip-prinsip tersebut, untuk memutuskan apakah akan memberikan pension penuh kepada Joan Addessi dan anak-anaknya.
     Sesuai prinsip kepentingan pribadi jangka panjang, anda tidak perlu melakukan tindakan apapun yang bukan menyangkut kepentingan jangka panjang anda atau organisasi anda. Seolah-olah prinsip kepentingan pribadi mendorong timbulnya rasa mementingkan diri sendiri, tetapi sebenarnya tidak demikian. Apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka panjang kita seringkali sangat berbeda dengan apa yang kita lakukan untuk memaksimalkan kepentingan jangka pendek.
    Prinsip kebijakan pribadi berkeyakinan bahwa anda tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak jujur, tidak terbuka, tidak mulus dan yang anda tidak akan senang dilaporkan disurat kabar maupun televise. Prinsip perintah agama memandang bahwa anda jangan pernah melakukan tindakan yang tidak baik atau yang menyakiti perasaan masyarakat, seperti misalnya perasaan positif yang muncul karena kerja bersama untuk mencapai sasaran yang telah disepakati. Menurut prinsip peraturan pemerintah, hukum mewakili standar moral minimal dari masyarakat, karena itu anda tidak akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Prinsip manfaat bersama menyatakan bahwa anda tidak boleh melakukan tindakan yang tidak menghasilkan kebaikan lebih besar bagi masyarakat. Singkatnya, anda harus melakukan sesuatu yang memberikan kebaikan terbesar dalam jumlah yang banyak. Prinsip hak perorangan meyakinkan bahwa anda tidak boleh melakukan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang telah disepakati. Dan prinsip yang terakhir yaitu prinsip pemerataan keadilan menyatakan bahwa anda seharusnya tidak melakukan berbagai macam tindakan yang merugikan bagi kelompok terkecil diantara kita.

Prinsip - prinsip Etika Bisnis

Berdasarkan referensi yang kami baca mengenai prinsip etika bisnis, ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) antara lain :
1.      Prinsip Otonomi.
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
 2.    Prinsip Kejujuran.
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3.      Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik.
Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4.      Prinsip Keadilan.
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5.      Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri.
Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
·        Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
·         Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai  standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
·     Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
·      Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
·      Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
·        Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.


Referensi :
www.Fiyan”khadijah”fairuz.blogspot.com
www.Berusaha untuk maju.blogspot.com

Kamis, 04 Oktober 2012

Mengenal Etika Bisnis



            Dalam kehidupan sehari – hari, kata etika sering kita jumpai. Namun apakah anda sudah mengetahui makna dari etika itu sendiri? Pandangan saya mengenai etika adalah seperangkat prinsip – prinsip moral atau nilai – nilai yang menegaskan benar dan salah bagi seseorang atau suatu kelompok yang lazimnya mengacu pada peraturan atau prinsip yang mendefinisikan tindakan benar atau salah. Seperti contoh, apakah etis seorang karyawan menggunakan mobil perusahaan untuk kepentingan pribadinya? Fenomena seperti itu dinilai melanggar norma – norma etika dalam perusahaan. Karena norma etika juga berlaku disemua aspek kehidupan, salah satunya di dunia bisnis.
            Ada 4 sudut pandang mengenai etika bisnis yang mencakup pandangan utilitarian, pandangan hak, pandangan teori keadilan, dan teori kontrak sosial terpadu. Dimulai dari pandangan yang pertama, pandangan etika utilitarian menyatakan bahwa keputusan – keputusan etika dibuat semata – mata berdasarkan hasil atau akibat dari keputusan itu. Teori ini menggunakan metode kuantitatif untuk pembuatan keputusan – keputusan etis dengan melihat pada bagaimana cara memberikan manfaat terbesar bagi jumlah terbesar. Jika mengikuti pandangan utilitarian, seorang manajer dapat menyimpulkan bahwa memecat 20% angkatan kerja di perusahaan itu dapat dibenarkan karena tindakan itu akan meningkatkan laba perusahaan, memperbaiki keamanan kerja bagi 80% karyawan sisanya, dan akan sangat menguntungkan para pemegang saham. Uitilitarianisme mendorong efisiensi dan produktivitas serta konsisten dengan sasaran memaksimalkan laba. Namun disisi lain, pandangan itu dapat menyebabkan melencengnya alokasi sumber daya terutama apabila beberapa orang yang terkena dampak keputusan itu tidak memiliki perwakilan atau suara dalam keputusan tersebut. Utilitarianisme dapat juga menyebabkan hak – hak sejumlah pemercaya menjadi terabaikan.
            Selanjutnya ada pandangan etika hak, pandangan ini peduli terhadap penghormatan dan perlindungan hak serta kebebasan pribadi individu, seperti hak terhadap kerahasiaan, kebebasan suara hati, kemerdekaan berbicara, dan proses yang semestinya. Penghormatan dan perlindungan tersebut mencakup misalnya, melindungi hak para karyawan terhadap kebebasan berbicara ketika mereka melaporkan pelanggaran peraturan oleh majikan mereka. Segi positif sudut pandang hak itu ialah melindungi kerahasiaan dan kebebasan individu. Tetapi sudut pandang tersebut memiliki segi negative bagi organisasi yang dapat menimbulkan berbagai hambatan terhadap produktivitas dan efisiensi. Pandangan yang ketiga ialah pandangan etika teori keadilan, berdasarkan pendekatan ini, para manajer harus menerapkan dan memaksakan peraturan yang dibuatnya secara adil dan tidak memihak serta tindakan itu harus dilakukan dengan mengikuti seluruh peraturan dan perundang – undangan yang berlaku dibidang hukum. Manajer akan menggunakan sudut pandang teori keadilan dengan memutuskan untuk memberikan tingkat upah yang sama kepada individu – individu yang mempunyai tingkat keahlian, kinerja, atau tanggung jawab yang sama dan bukan didasarkan pada perbedaan sewenang – wenang seperti jenis kelamin, kepribadian, ras, dll. Pandangan itu melindungi kepentingan para pemercaya yang barangkali tidak mempunyai perwakilan yang memadai atau tidak memiliki kekuasaan, tetapi pandangan tersebut dapat mendorong perasaan mempunyai hak resmi untuk memiliki sesuatu yang mungkin membuat para karyawan mengurangi pengambilan resiko, inovasi, dan produktivitas.
            Sedangkan pandangan yang keempat yaitu pandangan etika teori kontrak sosial terpadu menjelaskan bahwa keputusan etika harus didasarkan pada sejumlah faktor empiris (apa yang ada) dan faktor normatis (apa yang seharusnya). Pandangan itu didasarkan pada penggabungan dua kontrak. Kontrak sosial umum yang mengijinkan dunia bisnis menjalankan dan mendefinisikan peraturan dasar yang bisa diterima, dan kontrak yang lebih khusus di antara para anggota komuniatas tertentu yang mencakup cara berperilaku yang dapat diterima. Misalnya, dalam menentukan berapa upah yang telah ada dimasyarakat. Pandangan etika bisnis ini berbeda dengan ketiga yang lainnya karena pandangan ini menyarankan bahwa para manajer harus melihat norma – norma etis yang sudah ada di industri dan perusahaan dalam rangka menentukan apa yang dapat membentuk tindakan dan keputusan yang benar dan yang salah.