Assalamu'alaikum wr.wb.

Sabtu, 16 November 2013

Etika Bisnis Pengembang (Developer)

Pembangunan saat ini memang sangat signifikan, mobilitas masyarakat menuntut berbagai pihak untuk bersama-sama menciptakan kondisi ekonomi yang maju. Hal seperti ini mendorong para pengembang (Developer) untuk mendirikan bangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk memudahkan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari baik bekerja maupun berumah tangga, para pengembang memudahkannya dengan mendirikan bangunan ruko atau rukan yang mampu memenuhi kebutuhan untuk bekerja dan berumah tangga. Sekarang ini pembangunan ruko di kota-kota besar sedang sangat gencar, namun hal itu tidak berjalan mulus. Adanya para pengembang yang dinilai "nakal" tidak beretika dalam berbisnis dengan mendirikan bangunan ruko tanpa mengantongi ijin IMB yang dikeluarkan oleh pemerintah. 
Sebagai pengembang yang baik seharusnya wajib mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dalam pendirian bangunan. Seringkali ditemukan pembangunan ruko yang tanpa mengantongi ijin IMB sehingga mendorong pemerintah untuk bersikap tegas. Kasus terakhir yang beredar adalah pembongkaran ruko yang dilakukan oleh petugas pemkot Jakarta Timur terhadap bangunan yang sedang didirikan berbentuk seperti ruko. Petugas melakukan pembongkaran karena pemilik hanya mengantongi ijin mendirikan bangunan tempat tinggal bukan berupa rumah toko atau rumah kantor. Sehingga pembongkaranpun dilakukan meskipun sempat menghadapi perlawanan dari pemilik ruko. 




Berdasarkan kasus diatas penulis menyoroti bahwa tingkat kesadaran dan kejujuran masyarakat Indonesia masih belum optimal. Seharusnya pemilik mengurus ijin bangunan rumah toko atau rumah kantor sesuai dengan bangunan yang akan didirikan. Kejujuran dalam berbisnis memang sangat penting karena tidak akan ada pihak yang dirugikan. Kasus tersebut juga sebaiknya menjadi pelajaran bagi para pengembang ataupun masyarakat yang ingin mendirikan bangunan, harus mendapatkan ijin dari pemerintah setempat untuk mendirikan bangunan yang sesuai. Bagi pemerintah juga hal ini menjadi acuan untuk menegakkan aturan yang berlaku, menegur bahkan membongkar para pengembang yang "nakal" agar mendirikan bangunan sesuai dengan ijinnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar