Assalamu'alaikum wr.wb.

Selasa, 09 Oktober 2012

Menyorot Kasus Maskapai "X" dari Segi Etika Bisnis


Kasus yang terjadi sekitar 6 tahun lalu mengingatkan kita pada kualitas jasa penerbangan di Indonesia. Keselamatan penumpang diabaikan demi kepentingan segelintir orang dan untuk menekan biaya. Kasus yang digugat oleh Koalisi Rakyat Konsumen Jasa Penerbangan (KRKJP) pada maskapai "X" sejak 1 Januari 2007 yang lalu. Gugatan citizen law dari beberapa serikat pekerja badan usaha milik negara dan serikat pekerja transportasi udara itu rencananya akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Koordinator KRKJP F.X. Arief Puyuono mengatakan tuntutan itu intinya meminta hakim menyatakan maskapai "X" telah melawan hukum. Dan mereka meminta maskapai tersebut memberikan santutan sebesar Rp 1 miliar untuk setiap korban Adam Air, yang berjumlah 102 orang. Maskapai "X" juga didesak untuk meminta maaf kepada keluarga korban dan konsumen atas pelayanan yang buruk dan perbuatan melawan hukumnya. Arief menganggap ada pelanggaran pasal 7-B Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni diabaikannya keselamatan konsumen, karena kebijakan tarif murah yang diberlakukan maskapai itu.
        Ia mengindikasikan tarif murah ini bisa diberikan karena adanya pengurangan biaya perawatan pesawat. Hal ini jelas melanggar regulasi keselamatan penerbangan atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR). CASR berlaku secara universal, sehingga ada dugaan bahwa demi efisiensi maskapai tersebut melanggar CASR yang diberlakukan. Sedangkan menurut kuasa hukum KRKJP Habiburrahman, gugatan ini dilakukan oleh koalisi dengan memposisikan diri sebagai kelompok yang memiliki kepentingan hukum (legal standing). Gugatannya terlepas dari konflik kepentingan manajemen antara maskapai BUMN dan swasta. Semata – mata gugatan tersebut hanya untuk menegakkan hak konsumen, tidak serta-merta setiap penerbangan dengan tarif murah bisa mengabaikan keselamatan penumpang. Gugatan tersebut juga mempersoalkan buruknya pemeliharaan pesawat Maskapai "X" akibat kesalahan manajemen yang hanya mementingkan kepentingan para stakeholder.
       Menanggapi tuntutan KRKJP, Direktur Komersial Maskapai "X", Gugi Pringwa Saputra mengatakan siap diproses pengadilan jika terbukti bersalah. Namun untuk dapat membuktikan salah atau tidaknya tergantung dari pemeriksaan. Tim penyidik Mabes Polri baru akan bergerak menyidik setelah menerima hasil investigasi teknis KNKT. Dari hasil teknis KNKT akan diperiksa oleh tim penyidik, apakah ada kelalaian atau pelanggaran yang kemudian akan diproses ke tahap selanjutnya.
     Tuntutan tidak hanya disuarakan oleh KRKJP, sekitar 50 orang yang menyatakan diri sebagai Masyarakat Transportasi Indonesia juga menyuarakan tuntutannya didepan kantor maskapai tersebut di daerah Kalideres Jakarta Barat. Mereka menuntut komisaris maskapai tersebut untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib karena lalai dalam menjalankan manajemen maskapai yang mengakibatkan kecelakaan pesawat.

Tanggapan :
         Menanggapai kasus diatas, kesalahan dalam mengelola manajemen maskapai dapat berakibat pada operasional yang kurang maksimal bahkan cenderung buruk. Dengan hanya mengutamakan kepentingan segelintir orang, maskapai tersebut mengabaikan keselamatan konsumen dengan menekan biaya perawatan pesawat. Dalam dunia penerbangan, praktik seperti itu dinilai melanggar ketentuan. Menarik minat konsumen dengan memberikan tarif murah namun pelayanan buruk, bukanlah cara yang bijak untuk memperoleh keuntungan.
      Keputusan yang diambil oleh manajemen maskapai tersebut jelas tidak etis, mengesampingkan keselamatan konsumen demi keuntungan yang diperoleh para stakeholder. Biaya perawatan pesawat ditekan hingga batas minimum agar laba perusahaan yang diperoleh maksimal, dampaknya adalah pesawat yang tumpangi para konsumen tidak layak terbang, banyak komponen yang sudah seharusnya diganti namun tetap dibiarkan beroperasi, yang akhirnya kecelakaan pesawat tidak bisa dihindarkan. Disini juga terlihat bahwa manajemen tidak menerapkan risk management  dengan efektif.
           Sebaiknya, manajemen mengevaluasi sistem yang digunakan. Manajemen juga harus meminta maaf kepada seluruh korban pesawat dan menyantuni sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Memperbaiki wajah dunia penerbangan Indonesia yang saat ini masih dinilai belum optimal pelayanannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar